Definisi Anak Menurut Fikih
Anak sebagai amanat Allah SWT yang harus
dilaksanakan dengan baik, khususnya bagi orang tua, dan tidak boleh begitu saja
mengabaikannya, lantaran hak-hak anak termasuk kedalam salah satu kewajiban
orang tua terhadap anak yang telah digariskan oleh agama islam. Oleh karena itu
dalam meniliti kehidupan ini, anak-anak memiliki hak mutlak yang tidak bisa
diganggu gugat.
Pengertian
anak menunjukkan adanya hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan, dimana
dengan proses nya prosesnya pembuahan dari sel sperma dan sel telur bertemu
sehingga menjadi seorang anak yang terlahir dari rahim seorang perempuan yang
disebut dengan ibu sehingga anak tersebut adalah anak kedua orang tuanya antara
tersebut.
Pengertian
anak menurut istilah hukum islam adalah keturunan kedua yang masih kecil. Kata
“anak” dipakai secara “umum” baik untuk manusia maupun binatang bahkan untuk
tumbuh-tumbuhan. Pemakaian kata “anak” bersifat “fugurativel majasi” dan kata
“anak” ini pun dipakai bukan hanya untuk menunjukan keturunan dari seorang manusia/ibu-bapak,
tetapi juga dipakai untuk menunjukan asal anak itu lahir. Sifat kecil itu kalau
dihubungkan dengan larangan bertindak ada tingkatannya, Pertama, kecil dan
belum mumayyiz dalam hal ini anak tidak memiliki kemampuan untuk bertindak,
kata-kata yang diucapkan tidak bisa dibuat pegangan, jadi segal sesuatu berada
ditangan wali atau orang tuanya. Kedua, kecil tapi mumayyiz dalam hal ini
sikecil kurang kemampuan bertindak, namun sudah punya kemampuan sehingga
kata-katanya bisa dijadikan pegangan, dan sudah sah jika membeli atau menjual
dan memberikan sesuatu pada orang lain. Dikatan mumayyiz dalam hukum islam
ialah anak yang sudah mencapai usianya, biasanya anak itu umur genap 7 tahun.
Jadi kalau masih kurang dari 7 tahun maka anak itu hukumnya belum memayyiz,
walaupun sudah mengerti tentang istilah menjual dan membeli, sebaliknya
kadang-kadang anak yang sudah lebih tujuh tahun umurnya tetapi belum mengerti
hal tentang jual beli dan sebagainya.
Blogger Comment
Facebook Comment