Definisi anak menurut fiqih

 

 Definisi Anak Menurut Fikih

Anak sebagai amanat Allah SWT yang harus dilaksanakan dengan baik, khususnya bagi orang tua, dan tidak boleh begitu saja mengabaikannya, lantaran hak-hak anak termasuk kedalam salah satu kewajiban orang tua terhadap anak yang telah digariskan oleh agama islam. Oleh karena itu dalam meniliti kehidupan ini, anak-anak memiliki hak mutlak yang tidak bisa diganggu gugat.

Pengertian anak menunjukkan adanya hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan, dimana dengan proses nya prosesnya pembuahan dari sel sperma dan sel telur bertemu sehingga menjadi seorang anak yang terlahir dari rahim seorang perempuan yang disebut dengan ibu sehingga anak tersebut adalah anak kedua orang tuanya antara tersebut.

Pengertian anak menurut istilah hukum islam adalah keturunan kedua yang masih kecil. Kata “anak” dipakai secara “umum” baik untuk manusia maupun binatang bahkan untuk tumbuh-tumbuhan. Pemakaian kata “anak” bersifat “fugurativel majasi” dan kata “anak” ini pun dipakai bukan hanya untuk menunjukan keturunan dari seorang manusia/ibu-bapak, tetapi juga dipakai untuk menunjukan asal anak itu lahir. Sifat kecil itu kalau dihubungkan dengan larangan bertindak ada tingkatannya, Pertama, kecil dan belum mumayyiz dalam hal ini anak tidak memiliki kemampuan untuk bertindak, kata-kata yang diucapkan tidak bisa dibuat pegangan, jadi segal sesuatu berada ditangan wali atau orang tuanya. Kedua, kecil tapi mumayyiz dalam hal ini sikecil kurang kemampuan bertindak, namun sudah punya kemampuan sehingga kata-katanya bisa dijadikan pegangan, dan sudah sah jika membeli atau menjual dan memberikan sesuatu pada orang lain. Dikatan mumayyiz dalam hukum islam ialah anak yang sudah mencapai usianya, biasanya anak itu umur genap 7 tahun. Jadi kalau masih kurang dari 7 tahun maka anak itu hukumnya belum memayyiz, walaupun sudah mengerti tentang istilah menjual dan membeli, sebaliknya kadang-kadang anak yang sudah lebih tujuh tahun umurnya tetapi belum mengerti hal tentang jual beli dan sebagainya.

Share on Google Plus

About AniaTrisna

    Blogger Comment
    Facebook Comment