Hukum-hukum Fiqh Yang
Terkait Dengan Hak dan Kewajiban Anak
Anak
merupakan generasi pertama dari ayah dan ibunya, sebagai orang anak, dia berhak
mendapatkan pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan. Dalam hukum islam ketika
anak belum berusia dewasa, perawatan dan pemeliharan seorang anak diwajibkan
kepada ibunya, tetapi untuk pendidikan anak adalah tanggung jawab kedua orang
tuanya. Sebab hak dan kewajiban ini tidak berlaku hanya saat perkawinan saja
akan tetapi jikalau perkawinan sudah putus hak dan kewajiban sebagai orang tua
masih berlaku. Jika ibu tidak bisa memelihara atau melakukan hak dan
kewajibannya maka akan dipindahkan kepada keluarganya yang perempuan. Jikalau
idak bisa melakukan kewajiban ini maka kewajiban ini akan diberikan kepada
laki-laki atau ayahnya.
1.
Hak Anak Sebelum Dilahirkan Dalam
Islam
a.
Pertama, memiliki orang tua yang saleh dan salehah. Tidak
dapat dipungkiri bahwa setiap anak itu tidak dapat memilih untuk menjadi
anaknya siapa, anak presidenlah, tukang ojek lah atau siapapun. Tetapi ia
memiliki hak untuk menjadi seorang anak dari orang tua yang baik, sehingga
mereka mampu mengarahkannya menjadi orang baik juga.
Maka, sebelum menikah
hendaknya para pria atau wanita yang menjadi calon suami dan istri, atau calon
bapak dan ibu memperbaiki diri untuk menjadi orang yang baik. Selain itu,
hendaknya ia memilih pasangan yang baik pula. Nabi Saw. telah memberikan
peringatan di dalam sabdanya:
تَخَيَّرُوا لِنُطَفِكُمْ وَانْكِحُوا
الْأَكْفَاءَ وَأَنْكِحُوا إِلَيْهِمْ.
“Pandai-pandailah memilih untuk tempat sperma kalian, nikahilah
wanita-wanita yang setara, nikahilah mereka.” (HR. Ibnu Majah dari Aisyah ra.)
Abu Hurairah juga meriwayatkan hadis
Nabi Saw, bahwa hendaknya seorang laki-laki memilih wanita yang baik agamanya.
Maka, hadis ini pun mengindikasikan bagi wanita juga hendaknya memilih calon
suami yang baik agamanya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ
الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا
فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi Saw. beliau bersabda: wanita itu
dinikahi karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena
agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Al Bukhari, Muslim, Abu Daud, Al
Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad bin Hanbal).
b.
Kedua, orang
tuanya berusaha untuk mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah Saw. ketika
berhubungan badan. Sebagaimana hadis Nabi Saw. hendaknya pasangan suami istri
sebelum “memproduksi anak” berdoa,
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ
وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan menyebut Nama Allah, Wahai Allah jauhilah kami dari setan, dan
jauhkanlah apa yang engkau rezekikan kepada kami dari setan. “Sungguh jika
ditakdirkan diantara keduanya seorang anak, maka setan tidak akan
membahayakannya selamanya.” (HR. Al Bukhari, dari Ibnu Abbas).
c.
Ketiga, doa orang tua untuknya agar dilahirkan menjadi anak yang
saleh atau salehah. Hal ini berdasarkan ayat-ayat suci Alquran yang banyak
sekali memuat doa-doa para nabi agar dikaruniai anak yang saleh. Di antaranya
adalah,
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ
أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ
إِمَامًا
“Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami
istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan
jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Furqan: 47).
هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُ ۖ قَالَ رَبِّ هَبْ لِي
مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ
“Di sanalah Zakariya berdoa kepada Tuhannya seraya berkata: “Ya Tuhanku,
berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha
Pendengar doa”. (Ali
Imran: 38).
d.
Keempat, dijaga saat berada
di dalam kandungan. Hendaknya ketika anak itu berada di dalam kandungan ibunya,
ia dijaga dengan baik. Hindari dari segala bentuk perkataan cacian atau hal-hal
yang tidak baik. Sehingga jangan sampai sang ibu, bapak atau keluarga dan orang
lain mencela sang bayi yang masih ada di dalam kandungan. Anak memiliki hak
untuk didoakan kebaikan bukan keburukan.
Selain itu, hendaknya sang ibu
berusaha untuk menjaga badannya agar selalu sehat, dengan mengkonsumsi makanan
dan minuman yang sehat. Jika tidak demikian, maka hal tersebut dapat
mempengaruhi kondisi kesehatan anak di dalam kandungan. Padahal Nabi Saw,
bersabda:
لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ
“Janganlah membahayakan diri sendiri dan jangan membahayakan orang
lain.” (HR. Ibnu
Majah)
Demikianlah hak-hak anak sebelum
dilahirkan perspektif Islam, di mana anak memiliki hak untuk mendapatkan orang
tua yang saleh dan salehah, proses membuat keturunan dengan cara yang sesuai
dengan tuntunan Rasulullah Saw., didoakan selalu oleh orang tuanya agar menjadi
anak yang saleh atau salehah, dan dijaga selama berada di dalam kandungan
ibunya. Wa Allahu A’lam bis shawab.
Blogger Comment
Facebook Comment