Hukum-hukum Fiqh Yang Terkait Dengan Hak dan Kewajiban Anak

 

 Hukum-hukum Fiqh Yang Terkait Dengan Hak dan Kewajiban Anak

 

Anak merupakan generasi pertama dari ayah dan ibunya, sebagai orang anak, dia berhak mendapatkan pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan. Dalam hukum islam ketika anak belum berusia dewasa, perawatan dan pemeliharan seorang anak diwajibkan kepada ibunya, tetapi untuk pendidikan anak adalah tanggung jawab kedua orang tuanya. Sebab hak dan kewajiban ini tidak berlaku hanya saat perkawinan saja akan tetapi jikalau perkawinan sudah putus hak dan kewajiban sebagai orang tua masih berlaku. Jika ibu tidak bisa memelihara atau melakukan hak dan kewajibannya maka akan dipindahkan kepada keluarganya yang perempuan. Jikalau idak bisa melakukan kewajiban ini maka kewajiban ini akan diberikan kepada laki-laki atau ayahnya.

1.        Hak Anak Sebelum Dilahirkan Dalam Islam

a.         Pertama, memiliki orang tua yang saleh dan salehah. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap anak itu tidak dapat memilih untuk menjadi anaknya siapa, anak presidenlah, tukang ojek lah atau siapapun. Tetapi ia memiliki hak untuk menjadi seorang anak dari orang tua yang baik, sehingga mereka mampu mengarahkannya menjadi orang baik juga.

Maka, sebelum menikah hendaknya para pria atau wanita yang menjadi calon suami dan istri, atau calon bapak dan ibu memperbaiki diri untuk menjadi orang yang baik. Selain itu, hendaknya ia memilih pasangan yang baik pula. Nabi Saw. telah memberikan peringatan di dalam sabdanya:

 

تَخَيَّرُوا لِنُطَفِكُمْ وَانْكِحُوا الْأَكْفَاءَ وَأَنْكِحُوا إِلَيْهِمْ.

“Pandai-pandailah memilih untuk tempat sperma kalian, nikahilah wanita-wanita yang setara, nikahilah mereka.” (HR. Ibnu Majah dari Aisyah ra.)

Abu Hurairah juga meriwayatkan hadis Nabi Saw, bahwa hendaknya seorang laki-laki memilih wanita yang baik agamanya. Maka, hadis ini pun mengindikasikan bagi wanita juga hendaknya memilih calon suami yang baik agamanya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi Saw. beliau bersabda: wanita itu dinikahi karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Al Bukhari, Muslim, Abu Daud, Al Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad bin Hanbal).

b.         Kedua, orang tuanya berusaha untuk mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah Saw. ketika berhubungan badan. Sebagaimana hadis Nabi Saw. hendaknya pasangan suami istri sebelum “memproduksi anak” berdoa,

بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

“Dengan menyebut Nama Allah, Wahai Allah jauhilah kami dari setan, dan jauhkanlah apa yang engkau rezekikan kepada kami dari setan. “Sungguh jika ditakdirkan diantara keduanya seorang anak, maka setan tidak akan membahayakannya selamanya.” (HR. Al Bukhari, dari Ibnu Abbas).

c.         Ketiga, doa orang tua untuknya agar dilahirkan menjadi anak yang saleh atau salehah. Hal ini berdasarkan ayat-ayat suci Alquran yang banyak sekali memuat doa-doa para nabi agar dikaruniai anak yang saleh. Di antaranya adalah,

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Furqan: 47).

هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُ ۖ قَالَ رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

“Di sanalah Zakariya berdoa kepada Tuhannya seraya berkata: “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa”. (Ali Imran: 38).

d.        Keempat, dijaga saat berada di dalam kandungan. Hendaknya ketika anak itu berada di dalam kandungan ibunya, ia dijaga dengan baik. Hindari dari segala bentuk perkataan cacian atau hal-hal yang tidak baik. Sehingga jangan sampai sang ibu, bapak atau keluarga dan orang lain mencela sang bayi yang masih ada di dalam kandungan. Anak memiliki hak untuk didoakan kebaikan bukan keburukan.

Selain itu, hendaknya sang ibu berusaha untuk menjaga badannya agar selalu sehat, dengan mengkonsumsi makanan dan minuman yang sehat. Jika tidak demikian, maka hal tersebut dapat mempengaruhi kondisi kesehatan anak di dalam kandungan. Padahal Nabi Saw, bersabda:

لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ

“Janganlah membahayakan diri sendiri dan jangan membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Demikianlah hak-hak anak sebelum dilahirkan perspektif Islam, di mana anak memiliki hak untuk mendapatkan orang tua yang saleh dan salehah, proses membuat keturunan dengan cara yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw., didoakan selalu oleh orang tuanya agar menjadi anak yang saleh atau salehah, dan dijaga selama berada di dalam kandungan ibunya. Wa Allahu A’lam bis shawab.

Share on Google Plus

About AniaTrisna

    Blogger Comment
    Facebook Comment