Hak Anak Setelah
Dilahirkan
a.
Pertama, anak ketika dilahirkan berhak disambut
dengan sambutan yang sesuai dengan sunah yang telah ditunjukkan Rasulullah Saw.
seperti ditahnik (yakni langit-langit mulut anak dioles dengan sesuatu yang
manis seperti kurma yang telah dikunyah halus atau madu) dan didoakan.
Abu Musa Al Asyari meriwayatkan hadis di dalam
Sahih Al Bukhari
وُلِدَ لِي غُلَامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ وَدَعَا لَهُ
بِالْبَرَكَةِ وَدَفَعَهُ إِلَيَّ
“Aku memiliki anak
yang dilahirkan, lalu aku membawanya kepada Nabi Saw., lalu beliau memberikan
nama Ibrahim untuknya, mentahniknya dengan kurma dan mendoakan keberkahan
untuknya, lalu beliau menyerahkannya (anakku) kepadaku lagi.”
b.
Kedua, diberikan nama yang baik. Oleh karena itu,
hendaknya para orang tua telah memilih dan menyiapkan nama yang baik untuk
anaknya, bukan nama-nama yang tidak pantas bagi orang Islam. Karena nama itu
ibarat identitas diri seorang anak, sekaligus harapan dan doa untuk anak.
Di dalam shahih Al
Bukhari terdapat suatu hadis yang menceritakan bahwa salah seorang sahabat
bernama Abu Usaid pernah membawa anaknya kepada Rasulullah Saw. Anak itu pun
dipangku oleh Nabi Saw. Namun, tiba-tiba ada sesuatu yang mengenai Nabi saw.
(dikencingi) sehingga Nabi Saw. menyerahkan anak itu kepada bapaknya, Abu
Usaid.
Kemudian Nabi Saw. menanyakan Anak itu,
فَقَالَ « مَا اسْمُهُ ». قَالَ فُلاَنٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ.
قَالَ « لاَ وَلَكِنِ اسْمُهُ الْمُنْذِرُ ». فَسَمَّاهُ يَوْمَئِذٍ الْمُنْذِرَ
Siapa namanya?. “Fulan
wahai Rasulullah” jawab Abu Usaid. “Jangan, tetapi namanya adalah al Mundzir
(orang yang memberi peringatan). Maka, saat itu juga Abu Usaid memberikan
nama anaknya Almundzir.
Demikianlah seorang
anak itu berhak untuk diberikan nama yang baik sebagaimana yang dicontohkan
oleh Nabi Saw. tersebut.
Adapun memberikan nama
di hari pertama kelahiran anak adalah diperbolehkan, atau ketika hari ketujuh
di waktu akikahan. Didahulukan atau diakhirkan sedikit pemberian nama itu
boleh, dan tidak berdosa menurut imam Ibnul Qayyim di dalam kitab Tuhfatul
Maulud.
c.
Ketiga, akikah. Salah satu hak anak setelah
dilahirkan menurut Islam adalah diakikahi. Yakni disunahkan menyembelih dua
kambing untuk kelahiran anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk kelahiran
anak perempuan.
Baik dilaksanakan ketika hari ketujuh setelah
kelahiran, hari keempat belas atau kedua puluh satu. Samurah bin Jundub berkata
bahwasannya Rasulullah saw. bersabda:
كُلُّ
غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ
وَيُسَمَّى
“Setiap anak itu
tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan (kambing) atas kelahirannya di hari
ketujuh, dicukur rambutnya dan diberikan nama.” (HR. Abu Daud)
d.
Keempat, diberikan asupan asi. Oleh karena itu
hendaknya anak itu jangan dijauhkan dari ibunya kecuali ada alasan/darurat.
Bahkan Allah Swt. di dalam Alquran menghimbau kepada para ibu agar memberikan
asi ekslusifnya kepada anaknya selama dua tahun.
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ
الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah
menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan.….”(QS: Albaqarah: 233).
Hal ini menunjukkan
bahwa asi pastilah memiliki manfaat yang sangat banyak, karena Allah Swt. tidak
akan memerintahkan sesuatu yang tidak ada kebaikannya di dalamnya. Selain itu,
dengan memberikan asi, ibupun dapat semakin dekat dan sayang kepada anaknya.
e.
Kelima, mendapatkan nafkah, makanan yang halal, dan
dijauhkan dari hal-hal yang diharamkan. Maka, seorang bapak tidak boleh
memberikan makanan anaknya dari hasil yang haram. Karena hal itu sama saja dengan
menipu dan mengkhianati anaknya. Selain itu, jika anak mengkonsumi makanan dan
minuman dari perkara yang haram, maka bukan tidak mungkin akan mempengaruhi
pada prilaku anak yang kurang baik.
f.
Keenam, dijaga dan diperhatikan pendidikannya yang
dapat memberikan manfaat untuknya baik di dunia maupun akhirat. Maka hendaknya
bagi orang tua memberikan motivasi kepada anaknya untuk berbuat baik, berteman
dan bergaul dengan orang baik, memperingatkan dari hal-hal yang tidak baik
serta memperkenalkan tata cara beribadah kepada Allah.
Seperti memerintahkan untuk melaksanakan
salat, sebagaimana hadis Nabi Saw.
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلِّمُوا
الصَّبِيَّ الصَّلاَةَ ابْنَ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا ابْنَ
عَشْرٍ.
“Rasulullah Saw.
bersabda “Ajarilah shalat kepada anak kalian pada usia tujuh tahun, dan
pukullah ia yang masih meninggalkan shalat (dengan pukulan yang tidak
menyakitkan) ketika mereka menginjak usia sepuluh tahun.” (HR. Al
Tirmidzi).
g.
Ketujuh, mendapatkan pendidikan tata krama/akhlak
yang baik, serta peringatakan tentang tata krama yang tidak baik. Dan hal
inilah yang sangat penting. Allah Swt. di dalam Alquran pun telah menggambarkan
betapa pentingnya pendidikan akhlak, seperti kisah Luqman yang menasihati
anaknya dengan nasihat-nasihat yang baik.
يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ
عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ
الْأُمُورِ وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا
ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ
وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ ۚ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ
“Hai anakku,
dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah
(mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa
kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan
(oleh Allah). Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari
manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan
angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi
membanggakan diri. Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah
suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (QS. Luqman: 17-19).
Demikianlah ketujuh hak anak setelah dilahirkan di dunia
menurut Islam. Tetapi sebenarnya hak-hak anak masih banyak, hanya saja ketujuh
hal tersebut adalah yang paling penting di antara hak-hak lainnya.
Blogger Comment
Facebook Comment